RSS
email

Garuda di Dadaku, Antara Kebanggaan dan Gugatan

Tadi malem, liat timeline di twitter orang2 pada ngomongin lambang Garuda. Ada apa sih, gak biasa2nya. Pas Googling liat kutipan yang menarik. Dan artikelnya ada di sini (silahkan dibaca).
Pada intinya, ada seorang pengacara yang menggugat keberadaan lambang Garuda di kaos pemain Timnas kita. Dia bilang "Hal itu melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 52 dijelaskan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah, atau WNI yang mengemban tugas negara di luar negeri. Nah, sekarang apakah bertanding termasuk dalam kategori itu?"
Ohh...gitu, aku manggut2. Penasaran nyoba cari2 kriteria kondisi itu. (Dasar Audi***)
Akhirnya nemu di sini. Emang bener sih pasal 52 bunyinya kayak gitu. Tapi kalo dipikir2, bukannya Timnas tu sedang berjuang mengemban tugas negara yach? Truss...setelah ditelaah lagi (cieee.......) pasal itu kan nggak berdiri sendiri. Ada pasal2 lain misalnya:
Pasal 2
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
a. persatuan;
b. kedaulatan;
c. kehormatan;
d. kebangsaan;
e. kebhinnekatunggalikaan;
f. ketertiban;
g. kepastian hukum;
h. keseimbangan;
i. keserasian; dan
j. keselarasan
Penjelasan:
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas persatuan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kedaulatan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol yang menunjukkan kekuasaan tertinggi pada negara
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kehormatan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan sifat patriotisme, kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kebhinnekatunggalikaan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Trus pemakaiannya juga gak menyalahi aturan.Di dada sebelah kiri kan? (pasal 54. Baca sendiri ych, Udah capek copy paste)
Aku yakin, kalau penggunaan lambang Garuda di kaos pemain Timnas bukan dimaksudkan untuk merusak, melecehkan dan sebagainya kan? pastinya, lambang Garuda itu lambang kebanggaan, kehormatan. Makanya ada lagu "Garuda Didadaku" yang (sebenernya) pernah bikin aku menangis terharu itu.
Garuda....di dadaku
Garuda Kebanggaanku
Kuyakin, hari ini....pasti menang
Nggak ada nada2 melecehkan tho???
Lagian mereka itu bertanding buat Indonesia kan? Kemaren menang lawan Thailand siapa yang bangga coba??? Bukan mereka aja kan? Tapi kita semua. Indonesia. Malah Bepe20 sempet jadi TT di Twitter.
So....bijaksanalah pak penggugat. Saya tidak tahu motivasi anda yang sebenarnya. Tapi sebelum menggugat, memasang 'iklan' (dalam tanda kutip yaaa) besar2, pikirkanlah dulu. Pelajari baik2. Jangan nanti malah dikeroyok di jalanan hanya gara2 salah menggugat.
Buat Timnas Sepakbola, Tetap Semangat!!! Simpanlah Garuda di dadamu. Ada atau tidak lambang itu pada kaosmu. Semangattt!!!!
*Saya bukan penggemar berat sepakbola, Timnas, bepe ataupun Irfan Bachdim. Tapi saya cinta Indonesia. Tanah airku, tumpah darahku. I love Indonesia.

Bookmark and Share

0 komentar:

 

Friends

Categories